Cara-cara
Mengetahui Sebab-sebab Lahirnya Hadits
Di antara maudlu’ pokok dalam ilmu asbabi Wurudi’l-Hadis ialah
pembicaraan tentang cara-cara untuk mengetahui sebab-sebab lahirnya
hadis. Cara-caranya yaitu hanya dengan jalan riwayat saja. Karena tidak ada
jalan bagi logika, menurut penelitian Al-Bulqiny, bahwa sebab-sebab lahirnya
hadis itu ada yang sudah tercantum didalam hadis itu sendiri dan adapula yang
tidak tercantum didalam hadis itu sendiri, tetapi tercantum dihadis lain.
Sebagai contoh asbabu wurudi’l-hadis yang
tercantum didalam hadis itu sendiri, seperti hadis abu dawud yang tercantum
dalam kitab sunannya, yang diriwayatkan oleh abu Sa’id al-Khudry, kata Abu
Sa’ib :
إِنَّهُ قِيْلَ لِرَسُوْلِ اْللَهِ صَلَّي
اْللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوَضَّاءُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ, وَهِيَ بِئْرٌ
يُطْرَحُ فِيْهِ الْخَيْضُ , وَلَحْمُ الْكَلْبِ وَاْلنَّتْنِ فَقَالَ : أَلْمَاءُ
طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“bahwa beliau pernah ditanyakan oleh seseorang tentang
perbuatan yang dilakukan oleh rasulullah SAW :”apakah
tuan mengambil air wudhu’ dari sumur Budla’ah, yakni sumur yang
dituangi darah, daging anjing dan barang-barang busuk ? jawab rasulullah SAW
:”air itu suci, tak ada sesuatu yang menjadikannya najis”.
Sebab Rasulullah SAW bersabda, bahwa setiap air itu suci,
lantaran ada pertanyaan dari sahabat, tentang hukum air yang
bercampur dengan darah, bangkai dan barang yang busuk, yang persoalan itu
dilukiskan dalam rangkaian hadis itu sendiri.
Contoh asbabu’l-wurud yang tidak tercantum dalam
rangkaian hadis itu sendiri, tetapi diketahuinya dari hadis yang terdapat
dilain tempat yang sanadnya juga berlainan, seperti hadis Muttafaq-‘alaih
tentang niyat dan hijrah, yang diriewayatkan oleh ibnu Umar r.a :
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا
يُصِيْبُهَا أَوِاْمْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَي مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
.
“.... Barang siapa yang hijrahnya karena untuk
mendapatkan keduniaan atau perempuan yang bakal dikawininya, maka hijrahnya itu
hanya kepada apa yang dihijrahkannya saja”.
Asbabu’l-Wurud dari hadis diatas , kita temukan pada
hadis yang ditakhrijkan oleh At-thabarany yang bersanad tsiqah dari Ibnu Mas’ud
r.a, ujarnya :
كَانَ بَيْنَنَا رَجُلٌ خَطَبَ إِمْرَةً يُقَالُ
لَهَا ( أُ مُ قَيْسٍ ) , فَأ بَتْ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا حَتَّي يُهَاجِرَ ,
فَهَاجَرَفَتَزَوَّجَهَا . كُنَّا نُسَمِّيْهِ ( مُهَاجِرأمّ قَيْسٍ ).
“Konon pada jama’ah kami terdapat seorang laki-laki yang
melamar kepada seorang perempuan yang bernama ummu Qais, tetapi perempuan itu
menolak untuk dikawininya, kalau laki-laki pelamar tersebut enggan berhijrah ke
madinah. Maka ia lalu hijrah dan kemudian mengawininya. Kami namai laki-laki
itu , Muhajir Ummu Qais”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar