Kamis, 12 Maret 2015

ILMU HADIST

   Cara-cara Mengetahui Sebab-sebab Lahirnya Hadits
Di antara maudlu’ pokok dalam ilmu asbabi Wurudi’l-Hadis ialah pembicaraan tentang cara-cara untuk mengetahui sebab-sebab lahirnya hadis. Cara-caranya yaitu hanya dengan jalan riwayat saja. Karena tidak ada jalan bagi logika, menurut penelitian Al-Bulqiny, bahwa sebab-sebab lahirnya hadis itu ada yang sudah tercantum didalam hadis itu sendiri dan adapula yang tidak tercantum didalam hadis itu sendiri, tetapi tercantum dihadis lain.
Sebagai contoh asbabu wurudi’l-hadis yang tercantum didalam hadis itu sendiri, seperti hadis abu dawud yang tercantum dalam kitab sunannya, yang diriwayatkan oleh abu Sa’id al-Khudry, kata Abu Sa’ib :
إِنَّهُ قِيْلَ لِرَسُوْلِ اْللَهِ صَلَّي اْللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوَضَّاءُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ, وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيْهِ الْخَيْضُ , وَلَحْمُ الْكَلْبِ وَاْلنَّتْنِ فَقَالَ : أَلْمَاءُ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“bahwa beliau pernah ditanyakan oleh seseorang tentang perbuatan yang dilakukan oleh rasulullah SAW :”apakah tuan mengambil air wudhu’ dari sumur Budla’ah, yakni sumur yang dituangi darah, daging anjing dan barang-barang busuk ? jawab rasulullah SAW :”air itu suci, tak ada sesuatu yang menjadikannya najis”.
Sebab Rasulullah SAW bersabda, bahwa setiap air itu suci, lantaran ada pertanyaan dari sahabat, tentang hukum air yang bercampur dengan darah, bangkai dan barang yang busuk, yang persoalan itu dilukiskan dalam rangkaian hadis itu sendiri.
Contoh asbabu’l-wurud yang tidak tercantum dalam rangkaian hadis itu sendiri, tetapi diketahuinya dari hadis yang terdapat dilain tempat yang sanadnya juga berlainan, seperti hadis Muttafaq-‘alaih tentang niyat dan hijrah, yang diriewayatkan oleh ibnu Umar r.a :
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِاْمْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَي مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
“.... Barang siapa yang hijrahnya karena untuk mendapatkan keduniaan atau perempuan yang bakal dikawininya, maka hijrahnya itu hanya kepada apa yang dihijrahkannya saja”.
Asbabu’l-Wurud dari hadis diatas , kita temukan pada hadis yang ditakhrijkan oleh At-thabarany yang bersanad tsiqah dari Ibnu Mas’ud r.a, ujarnya :
كَانَ بَيْنَنَا رَجُلٌ خَطَبَ إِمْرَةً يُقَالُ لَهَا ( أُ مُ قَيْسٍ ) , فَأ بَتْ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا حَتَّي يُهَاجِرَ , فَهَاجَرَفَتَزَوَّجَهَا . كُنَّا نُسَمِّيْهِ ( مُهَاجِرأمّ قَيْسٍ ).

“Konon pada jama’ah kami terdapat seorang laki-laki yang melamar kepada seorang perempuan yang bernama ummu Qais, tetapi perempuan itu menolak untuk dikawininya, kalau laki-laki pelamar tersebut enggan berhijrah ke madinah. Maka ia lalu hijrah dan kemudian mengawininya. Kami namai laki-laki itu , Muhajir Ummu Qais”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar