Selasa, 15 September 2015

MENCEGAH & BEBAS PENYAKIT ASAM URAT (GOUT) DENGAN POLA MAKAN MINUM SEHAT


Penyakit radang sendi ini sudah dikenal sejak 2000 tahun lalu, dan menjadi salah satu penyakit tertua yang dikenal manusia. Pada zaman Hippocrates, penyakit ini dikenal sebagai penyakit para raja (The disease of kings), karena biasanya penyakit ini terjadi pada kalangan istana, bangsawan & keluarga kaya. Penyakit ini di sebabkan oleh kebiasaan mengkonsumsi makanan dan minuman enak, mahal dan eksklusif. Terutama orang dengan gaya hidup banyak duduk kurang beraktivitas, serta penggemar makanan yang tinggi lemak, protein dan gula.

Gout adalah jenis penyakit artritis yang di sebabkan meningkatnya kadar asam urat dalam darah dan urin. Kadar asam urat yang tinggi akan membentuk timbunan kristal berupa garam urat (monosodium urat) di persendian yang menyebabkan peradangan sendi. Hal ini di cirikan / ditandai dengan kulit yang membengkak dan serangan rasa nyeri yang tiba-tiba pada lutut, jari kaki, tangan siku, pergelangan kaki dan tangan. Seperti pada saat bangun tidur ibu jari dan pergelangan kaki terasa terbakar, sakit dan bengkak.

Tingginya kadar asam urat dalam darah disebabkan oleh metabolisme purin (substansi organik dalam makanan, terutama sumber protein) yang abnormal di dalam tubuh. Gout di sebabkan oleh peningkatan kadar asam urat yang berlebihan dalam darah (hyperuricaemia). Tingginya asupan purin dari makanan, dan ginjal gagal membuang asam urat lewat urine. Lebih parah lagi jika penimbunan terjadi dalam ginjal, karena akan membentuk batu ginjal dari kristal asam urat.

Oleh karena itu salah satu cara agar terhindar dari gout adalah dengan menjaga kadar asam urat dalam darah tetap normal, yaitu 5-7 mg/dl. Batasan tertinggi bagi pria adalah 6,5 mg/dl, sedangkan untuk wanita 5,5 mg/dl, jika melebihi batas ini biasanya akan terjadi pengkristalan.

Makanan tinggi purin dan protein terbukti sebagai penyebab meningkatnya resiko gout. Dari hasil penelitian Dr. Hyon H Choi selama 12 tahun, menunjukan bahwa orang yang banyak mengkonsumsi daging merah memiliki resiko 40% lebih tinggi mengalami gout di banding orang yang sedikit mengkonsumsi daging. Sedangkan orang yang banyak makan seafood memiliki resiko 50% lebih tinggi mengalami gout. Daging merah dan makanan laut merupakan sumber protein alami yang kaya akan purin.

Pola Diet Yang Sesuai Bagi Penderita Asam Urat Harus Memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Hindari Makanan Tinggi Lemak

Lemak dapat menghambat pengeluaran asam urat melalui urine. Konsumsi makanan yang di goreng, bersantan, margarin dan mentega sebaiknya di hindari. Konsumsi lemak sebaiknya dibatasi sebanyak 15 % dari total kalori yang di konsumsi dalam sehari.

2. Batasi Asupan Purin

Jika terjadi pembengkakan dan nyeri sendi, maka penderita gout harus melakukan diet bebas purin. Menu makanan sehari-hari biasanya mengandung 600-1000 mg purin/hari. Bagi penderita asam urat harus di batasi hanya sekitar 100-150 mg purin/hari. Menurut kadar kandungan purin, jenis makanan bisa dibedakan menjadi 3 kelompok :

• Kelompol I
Kadar Purin Tinggi (100-1000mg purin/100mg bahan pangan), Sebaiknya dihindari, seperti otak, hati, jantung, ginjal, Jeroan, ekstrak daging/kaldu, bebek, burung dara, sarden, makarel, remis, kerang, ikan teri, alkohol, ragi, (makanan yang diawetkan).

• Kelompok II
Kadar Purin Sedang (50-100 mg purin/100mg bahan pangan), Konsumsi dibatasi maksimal 50-75 gram, seperti daging sapi, ayam, ikan, udang, kacang-kacangan kering dan hasil olahannya, seperti tahu, tempe, asparagus, bayam, daun singkong, kembang kol, kangkung, daun dan buah melinjo, buncis, kapri, jamur.

• Kelompok III
Kadar Purin Rendah (0-<50 mg purin/100mg bahan pangan), Dapat dimakan setiap hari, seperti nasi, singkong, jagung, roti whole wheat, mie, susu low fat, telur, buah-buahan (kecuali durian & alpukat), dan sayuran (kecuali sayuran dalam kelompok II).

3. Makanan Pembentuk Asam

Beberapa jenis makanan bersifat alkali (basa) terhadap sistem penyaringan ginjal dan ada juga yang bersifat asam. Proses pengeluaran asam urat akan meningkat bila urine berada dalam kondisi alkali dan sebaliknya akan menurun bila urine dalam kondisi asam. Urine memiliki pH netral 7, dan jika pH nya turun dibawah 6, maka pengeluaran asam urat akan berkurang hingga 50 %.

4. Banyak-Banyak Minum Air Setiap Hari

Mengkonsumsi cairan yang tinggi dapat membantu membuang asam urat melalui urine. Oleh karena itu anda disarankan untuk minum air minimal 2,5 liter / 10 gelas sehari. Cairan juga bisa diperoleh melalui buah-buahan segar yang mengandung banyak air, seperti semangka, melon, blewah, nanas, belimbing manis dan jambu air. Selain buah-buahan tersebut, buah-buahan yang lain juga boleh dikonsumsi karena sangat sedikit mengandung purin. Buah-buahan yang harus dihindari adalah alpukat dan durian, karena keduanya mempunyai kandungan lemak yang tinggi.

5. Konsumsi Makanan dan Minuman Yang Mengandung Karbohidrat Kompleks

Karbohidrat kompleks seperti nasi beras merah, singkong, roti whole wheat, oats, ubi, buah dan sayur-sayuran sangat baik dikonsumsi oleh penderita gangguan asam urat karena akan meningkatkan pengeluaran asam urat melalui urine. Konsumsi karbohidrat kompleks ini minimal 100gr setiap hari. Gula pasir, permen, gulali dan sirup sebaiknya dihindari karena termasuk karbohidrat sederhana, terutama gula yang diproses (refined carbohydrate) yang dapat dengan mudah meningkatkan kadar asam urat dalam darah.

6. Makan Makanan Sumber Antioksidan

Makanan tinggi vitamin C (termasuk salah satu antioksidan) misalnya paprika merah, kol merah, tomat, jeruk, strobery, cery dan lain-lain. Vitamin C adalah antioksidan yang dapat membantu mengurangi inflamasi dan dapat membantu menurunkan kadar asam urat. Buah-buahan jenis beri, misalnya ceri, strowbery, bluebery dan buah jenis beri lainnya kaya akan anthocyanidin dan flavonoid. Konsumsi 250 gran buah beri segar setiap hari dapat membantu menurunkan kadar asam urat. Antioksidan dalam buah jenis beri akan menguatkan sendi dan otot, serta mencegah pembentukan histamin dan prostaglandin penyebab nyeri sendi.

7. Batasi Makanan dan Minuman Pangan Sumber Protein

Protein terutama yang berasal dari makanan hewan-hewani dapat meningkatkan kadar asam urat dalam darah. Asam amino dari makanan tinggi protein akan menghambat pengeluaran asam urat melalui ginjal. Batas konsumsi makanan sumber protein hewani dan mengandung purin dalam jumlah yang tinggi, misalnya hati, ginjal, otak, paru dan limpa. Asupan protein yang dianjurkan bagi penderita gangguan asam urat adalah sebesar 50-70 gram perhari atau 0,8-1 gr/kg berat badan/hari. Sumber protein yang disarankan adalah protein nabati, susu, keju dan telur.

8. Tidak Makan dan Minum Mengandung Alkohol (Minuman Keras)

Penelitian menunjukan bahwa kadar asam urat orang yang mengkonsumsi alkohol lebih tinggi dibandingkan mereka yang tidak mengkonsumsi alkohol. Hal ini dikarenakan alkohol meningkatkan kadar asam laktat plasma. Asam laktat ini akan menghambat pengeluaran asam urat dari dalam tubuh lewat urine oleh ginjal. Mengkonsumsi alkohol juga meningkatkan produksi asam urat. Hindari makanan dan minuman beralkohol, tape, brem dan durian. Konsumsi alkohol dibatasi hanya 1-3 kali seminggu bagi yang masih nekat mengonsumsinya.

9. Pertahankan Berat Badan Ideal

Turunkan berat badan jika anda mengalami kelebihan berat badan. Obesitas akan meningkatkan produksi asam urat. Tapi jangan melakukan diet penurunan berat badan yang ekstrem. Asupan kalori yang terlalu sedikit juga bisa meningkatkan kadar asam urat, karena adanya produksi senyawa keton yang akan mengurangi pengeluaran asam urat melalui urine.

Selamat menjalankan pola makan dan minum yang sehat agar terbebas dari gangguan kesehatan / penyakit seperti asam urat (gout). Selain itu jangan lupa untuk menjalankan pola hidup sehat mulai dari sekarang dan seterusnya agar tubuh kita sehat selalu.

Senin, 14 September 2015

JAZZAR / JAGAL HEWAN QURBAN

Profesi sebagai jagal atau jazzar tentu harus dihargai jasanya. Sebab kalau tidak ada jagal, kita orang-orang yang awam dan tidak paham urusan menyembelih hewan akan mendapatkan kesulitan. 
Walaupun mungkin dikerjakan bersama-sama dalam satu team, tetapi tetap saja akan kerepotan. Sebab kerja menyembelih hewan itu butuh keterampilan dan keahlian tertentu dari orang yang sehari-harinya memang bekerja sebagai jagal.
Maka sebagaimana kita saksikan, walaupun suatu panitia penyembelihan hewan qurban terdiri dari banyak personal, tetap saja mereka butuh jagal yang profesional untuk mengerjakannya.
A. Memberi Upah Buat Jagal : Boleh Bahkan Harus

Dan untuk jasanya itu, para jagal ini bukan sekedar pantas menerima upah, tetapi justru wajib diberi upah yang sepadan sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya. Sebab mereka telah bekerja dengan mengerahkan tenaga dan waktunya, maka wajib bagi panitia atau orang yang memakai jasa jagal untuk memberi mereka upah atas keringatnya.

Untuk itu sejak awal harus sudah ada kesepakatan antara panitia dan jagal tentang berapa tarif yang dia minta. Juga harus secara tegas disebutkan, apakah tugas jagal itu hanya sebatas merobohkan hewan dan menyembelih saja, ataukah diteruskan dengan menguliti, memotong, mencincang, hingga menimbang dan memasukkannya ke kantong-kantong siap untuk didistribusikan.

Termasuk apakah panitia akan memberi makan dan minum, ataukan jagal itu sendiri yang dengan uangnya akan menyiapkan makan dan minumnya. 

B. Diharamkan Upah Dari Bagian Tubuh Hewan
Yang jadi masalah bukan tidak boleh memberi jagal upah atas kerja mereka. Tetapi yang haram adalah mengupah para jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk qurban. Biasanya kepala sapi dan kambing itulah yang dijadikan alat pembayaran buat para jagal, termasuk juga kulit, kaki, jeroan dan seterusnya. 

Memang dari pada dibuang, kepala, kaki, kulit dan lainnya punya nilai tersendiri. Lalu kadang panitia secara seenaknya memberikan semua itu sebagai 'jatah' buat para jagal. Dan oleh karena para jagal ini sudah dipastikan akan dapat 'jatah' yang ternyata punya nilai jual itu, maka mereka rela tidak diupah, atau setidaknya merendahkan tarif upah, asalkan bagian dari tubuh hewan itu jadi hak mereka.

Biasanya pemberian kepala, kaki dan kulit itu memang bukan semata-mata upah buat jagal, tetapi fungsinya sebagai 'tambahan' dari kekurangan upah. 

Para jagal biasanya memberikan dua penawaran. Misalnya, kalau mereka dijanjikan akan diberi jatah kepala, kaki dan kulit, maka tarif upah mereka bisa lebih rendah. Sedangkan bila mereka tidak diberi jatah semua itu, tarifnya lebih mahal dan profesional.

Dengan dua tawaran ini, biasanya panitia tidak ambil pusing, ambil saja penawaran yang pertama, yaitu upah tidak perlu terlalu mahal, karena kepala, kulit dan kaki bisa dijadikan 'tambahan' pembayaran upah. 

Padahal nyata sekali bahwa walaupun cuma kepada, kaki dan kulit, yang memang bisa saja dibuang begitu saja, namun ketika dijadikan 'bagian' atau 'tambahan' dari upah, hukumnya sama saja dengan upah itu sendiri. 

C. Dalil Larangan Upah Jagal Dari Bagian Tubuh Hewan
Larangan memberi upah buat jagal yang diambilkan dari bagian tubuh hewan jelas dan nyata serta valid. 

1. Dalil Pertama : Hadits Larangan Mengupah Jagal
Haditsnya diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,dimana beliau di masa lalu pernah berperan seperti 'panitia' penyembelihan hewan qurban seperti di masa kita sekarang ini. 

Beliau saat itu juga menyewa jagal profesional dan memberikan upah yang layak, namun bukan diambilkan dari tubuh hewan itu. Beliau mengupah dengan uang yang diambilkan dari sumber lainnya.

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)
Dari hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa tidak dibolehkan untuk memberi tukang jagal yang diambilkan dari sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat para ulama Syafi’iyahlainnya, dan juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.
2. Dalil Larangan Menjual Kulit Hewan Qurban
Dalil keharaman lainnya adalah dalil umum tentang haramnya menjual daging hewan qurban berikut ini :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim)
Hadits ini menyebutkan haramnya menjual kulit hewan qurban. Maka mengupah jagal dengan kulit atau bagian tubuh lainnya hukumnya haram. Sebab sama saja seperti kita menjualnya kepada pihak lain.
D. Pendapat Yang Membolehkan
Namun kalau kita cari-cari dalam litetur tentang adakah perbedaan pendapat dalam larangan mengupah jagal in, ternyata memang bisa kita temukan. 

Ternyata ada satu pendapat ulama yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit, yaitu Al-Hasan Al-Bashri, yang merupakan sosok tabi'in di masa lalu. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” 

Namun pendapat ini tentu tidak diterima oleh banyak ulama. Salah satunya Al-Imam An-Nawawi.  Beliau menyanggah pernyataan Al-Hasan Al-Bashri tersebut dan mengomentari bahwa perkataan beliau ini telah membuang sunnah.

E. Alternatif Sumber Upah
Karena mengupah jagal itu wajib, tetapi haram hukumnya kalau diambilkan dari tubuh hewan, maka panitia dalam hal ini bisa mencari sumber dana yang lain, misalnya :
1. Dari Pemilik Hewan
Yang paling mudah dan masuk akal, upah jagal diperoleh dari uang biaya penyembelihan yang memang sejak awal dikenakan kepada pemilik hewan qurban. 
Dari tiap hewan kambing yang diminta disembelihkan, pemilik hewan dikenakan biaya khusus penyembelihan di luar harga hewan, misalnya sebesar 50 ribu atau 100 ribu rupiah. 
2. Dari Keuntungan Jual Hewan
Dan bisa juga dana untuk upah jagal diambilkan dari hasil keuntungan menjual hewan qurban. Sebab panitia yang menyediakan hewan qurban memang dibenarkan mengambil untuk dari tiap hewan.
Bisa ditawarkan kambing dengan harga 2 juta dengan rentang berat sekian kilo hingga sekian kilo. Panitia tentu membeli kambing dari sumbernya tidak dengan harga 2 juta, tetapi di bawah itu, misalnya 1,5 - 1,7 juta. Ada keuntungan 200 hingga 300 per ekor. Keuntungan 'jual' kambing ini adalah keuntungan yang halal dan sah.
Maka dari situlah dana untuk upah jagal diambilkan dan tidak boleh diambilkan dari tubuh hewan.
3. Dari Kas Masjid
Kalau kebetulan pengurus masjid juga menjadi panitia penyembelihan hewan qurban, atas persetujuan dari jamaah masjid itu, boleh saja dana upah buat jagal diambilkan dari uang kas masjid.
Hal itu mengingat kerja panitia penyembelihan hewan qurban dijadikan bagian dari program kerja masjid. Maka wajar kalau sejak awal memang sudah dianggarkan dari uang kas masjid. 
Tentu saja penggunaan dana kas masjid untuk mengupah jagal ini harus disepakati dulu sejak awal, agar jelas dasar hukumnya dan tidak dianggap sebagai kebocoran atau pengkhianatan pengurus dalam penggunaan uang kas masjid. 

F. Mengubah Kebiasaan Panitia dan Pengurus
Kalau ada panitia penyembelihan hewan qurban atau pengurus masjid yang suka bertengkar dan berbeda pendapat, tentu hal itu sudah biasa terjadi. Bahkan secara bercanda sering disebutkan bahwa pertengkaran itu termasuk bagian dari visi misi dan program kerja unggulan dari pengurus. 
Kalau ditanya, pengurus punya program kerja apa? Jawabnya mudah saja : bertengkar dan berselisih pendapat secara internal. Waduh . . .
Tentu kita tidak ingin kerja pengurus hanya bertengkar dan bertengkar saja, walau pun memang pada kenyataannya yang terjadi sering begitu. Berselisih sudah seperti wiridan pagi dan petang.
Maka jalan keluarnya, tidak salah kalau pengurus mengundang ulama dan ahli syariah yang benar-benar menguasai dan membidangi masalah qurban ini. Lalu kita duduk dulu bersama dan mengaji secara benar dari sumber yang paten dan valid. Kita buka ayat Al-Quran, kita bedah isi hadits Rasulullah SAW, dan kita kaji fatwa dan penjelasan para ulama di dalamnya.
Toh, biar bagaimanapun pada dasarnya penyelenggaran penyembelihan hewan qurban ini pada hakikatnya adalah pengamalan dari ilmu yang kita dapat dari pengajian. Maka seharusnya kita mengaji dulu dengan benar, baru kemudian beramal dan bertindak.
Semangat menjalankan program kerja tentu harus dihargai, tetapi sebelum semuanya dilakukan, tentu akan menjadi lebih berkah lagi bila dilandasi dengan ilmu pengetahuan syariah dan fiqih yang mendalam.
Salah satu saran saya, ketika pembentukan panitia penyembelihan itu dibentuk, maka yang harus dilakukan justru bikin acara pelatihan dan kajian fiqih terlebih dahulu, khususnya untuk membahas fiqih qurban. Materinya cukup banyak dan luas, karena bisa juga termasuk bagaimana tata cara penyembelihan yang syar'i, mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilanggar.
Semoga ke depan kita bisa beribadah dengan pahala plus, karena ibadah kita bukan didasarkan pada ikut-ikutan, tetapi karena memang kita punya ilmunya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc., MA

KISI - KISI UTS PKn KELAS 7, 8 DAN 9

Untuk semua kelas, baca semua soal yang sudah Pak Irwan berikan....ingat, SOAL YANG DARI PAK IRWAN YA .....Silahkan dibaca ulang / lagi....!!!!

TAMBAHAN :

  1. Kelas 7 ; baca buku paket PKn halaman 1 - 4          (KKM; 75)
  2. Kelas 8 ; baca buku paket PKn halaman 1 - 5          (KKM; 76)
  3. Kelas 9 ; baca buku paket PKn halaman 1 - 4          (KKM; 78)



SELAMAT BELAJAR !!!!!!!!!