Senin, 06 Juli 2015

Perbedaan dalam metode ijtihad


A. Sejarah singkat
Sejak masa sahabat sudah ada dua "mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.

Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.

Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus.
Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas.

Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi".

Harus saya tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500). Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut mazhab Zhahiri dan mazhab Ja'fari.

B. Metode Ijtihad
B.1. Imam Abu Hanifah
  1. Berpegang pada dalalatul Qur'an
    1. Menolak mafhum mukhalafah
    2. Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan
    3. Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
  2. Berpegang pada hadis Nabi
    1. Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh))
    2. Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
  3. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
  4. Berpegang pada Qiyas
    1. mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
  5. Berpegang pada istihsan 
B.2. Imam Malik bin Anas
  1. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
    1. zhahir Nash
    2. menerima mafhum mukhalafah
  2. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
  3. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
  4. Qaulus shahabi
  5. Qiyas
  6. Istihsan
  7. Mashalih al-Mursalah
B.3 Imam Syafi'i
  1. Qur'an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu)
  2. Ijma'
  3. hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad)
  4. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
  5. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya
B.4. Imam Ahmad bin Hanbal
  1. An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an)
    1. menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i)
    2. menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
  2. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
  3. Ijma'
  4. Qiyas
Kalau kita susun empat Imam mazhab itu menurut banyaknya menggunakan rasio maka urutannya adalah:
  1. Imam Abu Hanifah
  2. Imam Syafi'i
  3. Imam Malik
  4. Imam Ahmad bin Hanbal
Kalau disusun menurut banyaknya menggunakan riwayat:
  1. Imam Ahmad bin Hanbal
  2. Imam Malik bin Anas
  3. Imam Syafi'i
  4. Imam Abu Hanifah
(Bagi yang ingin mendalami metode ijtihad para ulama saya merekomendasikan Muhammad Salam Madkur, "Manahij al-Ijtihad fi al-Islam", Kuwait, al-matba'ah al-'Asriyah al-Kuwait, Jami'ah al-Kuwait, 1984)
Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama:
  1. Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka (lihattulisan terdahulu http://www.facebook.com/notes/mutiara-hikmah/berbeda-dalam-memahami-dan-memandang-kedudukan-suatu-hadits-nadirsyah-hosen/482059925567 dan http://www.facebook.com/notes/mutiara-hikmah/sebab-sebab-timbulnya-perbedaan-pendapat-di-kalangan-ulama/481695200567)
  2. Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografis
Persoalannya sekarang, bagaimana kita mensikapi perbedaan pendapat di antara ulama? Kalau kita sudah tahu bahwa keragaman pendapat ulama itu juga merujuk pada al-Qur'an dan Hadis, maka silahkan anda pilih pendapat yang manapun. Yang lebih penting lagi, janganlah cepat berburuk sangka dengan keragaman pendapat di kalangan ulama.
Jangan sembarangan menuduh mereka sebagai ulama pesanan ataupun ulama yang ditekan pemerintah. Juga jangan cepat-cepat menilai salah fatwa ulama hanya karena fatwa tersebut berbeda dengan selera ataupun pendapat kita.
Mengapa kita harus mengukur dalamnya sungai dengan sejengkal kayu? Sayang, kita suka sekali mengukur kedalaman ilmu seorang ulama hanya dengan sejengkal ilmu yg kita punya.
Di sisi lain, ulama pun tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan. Rasulullah sendiri mengakui bahwa akan ada orang yang salah dalam berijtihad, namun Rasulullah mengatakan tetap saja Allah akan memberi satu pahala bagi yang salah dalam berijtihad, dan dua pahala bagi yang benar dalam ijtihad.
Masalahnya, Apakah kita punya hak untuk menilai salah-benarnya ijtihad ulama itu? Bukankah hanya Allah Hakim yang paling adil?
Al-Haq min Allah!


Kamis, 25 Juni 2015

PUASA IBU HAMIL DAN MENYUSUI

Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Berbuka

Tidak ada penjelasan khusus tentang masalah ini didalam Al-Quran, bahkan QS. Al-Baqarah:184 tidak menyebutkan kondisi hamil dan menyusui secara jelas sebagai alasan yang dengannya dibolehkan berbuka pada bulan Ramadhan. Al-Quran hanya menyebutkan tiga kondisi saja; sakit, safar, dan lemah (lanjut usia).
Namun walau demikian tidak serta-merta bahwa apa yang tidak ada dalam Al-Quran lalu kemudian bisa disimpulkan bahwa untuk kondisi hamil dan menyusui tetap wajib berpuasa dan tidak boleh berbuka. Al-Quran memang tidak menjelaskan secara khusus, namun hadits Rasulullah SAW melengkapi penjelasannya.
Dalam fikih puasa penjelasan tentang perihal puasa perempuan lebih lebih banyak dari pada pembahasan puasa laki-laki, karena pada umumnya aturan puasa untuk kaum Adam juga berlaku untuk mereka, dan selanjtnya ada aturan-aturan khusus bagi perempuan yang tidak berlaku bagi laki-laki.
Dalam kondisi hamil, kadang perempuan mengkhawatirkan kondisi bayi yang berada dalam kandungannya, kadang juga ada rasa takut terjadi apa-apa terhadap dirinya ketika mengandung, pun begitu dengan perempuan yang menyusui, kadang waktu khawatir dengan kesehatan bayi jika berpuasa, dilain waktu juga kadang muncul rasa takut dengan kondsi dirinya.
Untuk setiap kemungkinan diatas para ulama menyepakati akan kebolehan bagi mereka untuk berbuka disiang hari pada bulan Ramadhan, dan dalam konsisi seperti ini hadir penjelasan Rasulullah SAW:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الحبُْلَى وَالمرُضِعِ الصَّوْمَ
"Sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) shalat dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui” (HR. Ahmad dan Ashabussunan) 
Kebolehan berbuka ini bukan berarti meniadakan kemungkinan untuk berpuasa, terlebih jika memang kondisinya baik. Ada baiknya memang dikonsultasikan dengan dokter kandungan sebelum memutuskan untuk berpuasa, jika memang mempunyai niat untuk itu.
Qadha atau  Fidyah
Disinilah letak pertanyaan yang penting untuk ditanyakan, karena memang di dalam Al-Quran sendiri tidak dijelaskan tentang ini, pun begitu dengan Hadits Rasulullah SAW. Karena tidak ada dalil khsusus mengenai konsekwensi dari berbukanya ibu hamil dan menyusui ini, jadi akan sangat wajar jika ada perbedaan diantara para ulama.
Ibnu Katsir menyebutkan didalam tafsir Al-Quran Al-Azhim, juz 1, hal 501:
ففيهما خلاف كثير بين العلماء، فمنهم من قال: يفطران ويفديان ويقضيان. وقيل: يفديان فقط، ولا قضاء. وقيل: يجب القضاء بلا فدية. وقيل: يفطران، ولا فدية ولا قضاء
“Bahwa untuk kedua permasalahan ini terdapat khilaf diantara ulama; sebagian berpendapat mereka harus membayar fidyah dan mengganti puasanya, sebagian berpendapat cukup hanya dengan membayar fidyah saja, ada juga yang berpendapat wajib bagi mereka qadha’ saja, dan ada juga yang lebih ekstrim lagi; tidak fidyah tidak juga qadha’
Karena tidak ada penjelasan khsusus terkait hal ini, maka pada umumnya para ulama berijtihad dengan menggunakan jalan qiyas, dimana kondisi hamil dan menyusui ini diqiyaskan dengan kondisi yang sudah ada nashnya; sakit, safar, atau orang yang lanjut usia.
Pendapat Pertama : Qadha' Saja
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan ulama lainnya yang sejalan dengan beliau. Pendapat yang pertama ini mengqiyaskan wanita hamil dan menyusui seperti orang yang sakit, yaitu kondisi sakit yang masih memungkin untuk sembuh.
Sebagaimana mereka yang sakit harus mengqadha’ atau mengganti sejumlah puasa yang ditinggalkan ketika sudah sembuh dari sakitnya, pun begitu bagi ibu hamil dan menyusui mereka juga diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lainnya.

Pendapat ini berdasarkan firman Allah sebagai berikut:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah: 184)
Pendapat Kedua : Fidyah Saja
Ini adalah pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Jubair yang menilai bahwa  ibu hamil atau menyusui seperti mereka yang sudah lanjut usia, dan seperti mereka yang sakit namun termasuk dalam katagori sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Sebagaimana mereka yang sudah lanjut usia, karena lemah fisiknya mereka dibolehkan berbuka dan mereka diwajibkan membayar fidyah saja, tanpa harus mengganti puasa dihari lainnya, pun begitu dengan ibu hamil dan menyusui mereka hanya diminta membayar fidyah juga.
Sebagaimana firman Allah berikut:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin” (Al-Baqarah : 184)
Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam Mushannaf-nya bahwa sekali waktu Ibnu Umar ditanya perihal perempuan hamil dibulan puasa, beliau menjawab:
تفطر وتطعم كل يوم مسكينا
“dia boleh berbuka, dan membayar fidyah untuk orang miskin”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau pernah meminta perempuan hamil untuk berbuka dibulan puasa dan berkata:
أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام، فافطري، وأطعمي، عن كل يوم نصف صاع من حنطة
“Kalian seperti orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak kuat untukberpuasa, maka berbuka saja, dan berilah makan orang miskin  (membayar fidyah) disetiap hari yang ditinggalkan setengah sho’ dari hinthah” 
Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar Fidyah tanpa perlu mengqadha’.
Pendapat Ketiga : Qadha' dan Fidyah
Pendapat ini sangat masyhur di negri kita Indonesia khususnya, ini adalah pendapat dari madzhab Syafi’i dan ulama-ulama lainnya yang menilai bahwa ibu hamil dan menyusui itu sama dengan orang sakit dan juga orang yang terbebani dalam melakukan puasa.
Untuk itu kondisi hamil dan menyusui ini diqiyaskan kepada dua kondisi tersebut, karenya apabila ibu hamil dan menyusi  tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka mereka harus mengqadha’ puasa tersebut dan juga membayar fidyah.
Pendapat ini adalah penggabugan antara pendapat pertama dan kedua. Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya Taisir Al-Fiqh (Fiqhu As-Shiyam), hal. 72 meyakini bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Dilain pihak, pendapat ketiga ini dinilai lebih selamat, karena telah menggabungkan antara pendapat pertama dan kedua, walaupun dalam waktu yang bersamaan juga dinilai agak memberatkan.
Pendapat Keempat : Membedakan Antara Hamil dan Menyusui
Ini adalah pendapat dalam madzhab Maliki, mereka membedakan antara ibu hamil dan menyusui. Untuk kondisi hamil mereka mengqiyaskan dengan kondisi sakit, sedangkan untuk kondisi menyusui mereka mengqiyaskannya dengan kondisi sakit plus kondisi lanjut usia yang sudah tidak kuasa berpuasa.
Karena diqiyaskan dengan mereka yang sakit, maka ibu hamil yang tidak berpuasa diwajibkan atas mereka untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut dihari-hari diluar bulan Ramadhan, dan karena kondisi menyusui diqiyaskan dengan kondisi sakit dan lanjut usia, maka bagi ibu yang sedang menyusui anaknya yang tidak berpuasa Ramadhan kewajibannya adalah meng-qadha’ puasa tersebut sekaligus juga membayar fidyah. 
Pendapat Al-Qaradhawi
Menarik apa yang ditulis oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dalam menyikapi perbedaan diatas. Beliau berpendapat dalam kitabnya Taisir Al-Fiqh (Fiqhu As-Shiyam), hal. 74, bahwa untuk perempuan yang hamilnya sangat rutin dengan fase kehamilan yang sangat dekat jaraknya, maka pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bisa menjadi acuan.
Namun untuk perempuan sekarang, yang masa kehamilannya sangat jarang, terlebih dunia medis sekarang sudah menemukan jalan untuk penjarangan kehamilan, apalagi bagi mereka yang hamilnya hanya dua atau tiga kali saja dalam hidupnya, maka untuk kasus seperti ini ada baiknya mengambil pendapat mayoritas ulama, untuk bisa meng-qadha’ puasa dan juga membayar fidyah.
Jadi dalam memberikan hukum juga mempertimbangkan keringanan (mura’aha at-takhfif) dan menghilangkan kesulitan yang berlebihan (raf’u al-masyaqqah az-za’idah) bagi perempuan yang hamil dan menyusui.
Namun karena wilayah ini adalah wilayah khilaf diantara ulama, maka hendaknya kita sikapi dengan luwes saja. Bagi mereka yang meyakini bahwa pendapat ketiga adalah pendapat yang kuat, tentunya tidak boleh menyalahkan jika ada diantara kita yang menilai bahwa pendapat kedualah yang paling kuat. 
Wallahu A’lam Bishshawab.

Rabu, 22 April 2015

BERCANDA MENYEMBUNYIKAN SANDAL TEMAN
Bolehkah menyembunyikan sendal, jam tangan, barang yang ia lupa namun hanya sekedar bercanda? Seperti ini kerjaan sebagian kita dahulu. Kadang cuma bercanda dan sekedar lelucon, namun sampai membuat orang lain susah dan sedih.
Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib bin Yazid, dari bapaknya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” (HR. Abu Daud no. 5003 dan Tirmidzi no. 2160. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Orang yang mengambil hendaklah mengembalikan barang yang disembunyikan lalu meminta maaf. Dalam riwayat lain disebutkan,
وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا
“Siapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya” (HR. Abu Daud no. 5003)
Kita sering dahulu melihat ada yang melakukan seperti itu. Ada yang sengaja menyembunyikan sendal temannya di masjid . Ketika yang punya barang keluar, ia pun kebingungan. Nah, ketika sudah pada puncak kebingungan setelah sejam mencari, barulah barang miliknya dikembalikan. Hal ini tidaklah dibolehkan. Sampai-sampai Imam Abu Daud (Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistaniy) membuat bab tersendiri dalam kitab sunannya dengan membawakan hadits-hadits yang penulis sebutkan di atas. Beliau membuat judul bab, “Siapa yang mengambil barang orang lain dalam rangka bercanda.”

Dalam ‘Aunul Ma’bud karya Al ‘Azhim Abadi disebutkan, “Kalau mengambil barang orang lain bukan dalam rangka bercanda, jelas terlarang karena termasuk dalam kategori mencuri. Adapun jika mengambilnya hanya ingin bercanda saja, maka seperti itu tidak bermanfaat. Bahkan seperti ini hanya menimbulkan kemarahan dan menyakiti orang yang punya barang.” (‘Aunul Ma’bud, 13: 250-251)
Dalam hadits disebutkan bahwa yang diambil dan disembunyikan adalah sebuah tongkat. Barang tersebut dianggap sebagai barang yang tafih (sepele). Namun jika menyembunyikan yang sepele seperti ini saja tidak boleh walau bercanda, apalagi yang lebih berharga dari itu. Demikian penjelasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 6: 380.
Juga ada keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi bahwa tujuan menyembunyikan barang milik orang lain di situ bukanlah maksud untuk mencuri, tujuannya hanya menimbulkan amarah orang lain. Itu namanya bermain-main dengan mencuri, namun termasuk serius membuat orang lain marah, menakut-nakuti serta menyakitinya.
Membuat orang lain takut walau maksudnya bercanda termasuk dosa. Pernah di antara sahabat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan bersama beliau, lalu ada seseorang di antara mereka yang tertidur dan sebagian mereka menuju tali yang dimiliki orang tersebut dan mengambilnya. Lalu orang yang punya tali tersebut khawatir (takut). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Daud no. 5004 dan Ahmad 5: 362. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Al Munawi menyatakan bahwa jika dilakukan dengan bercanda tetap terlarang karena seperti itu menyakiti orang lain. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 13: 251.
Yang dahulu pernah melakukan seperti itu, maka minta maaflah pada saudaranya dan banyaklah bertaubat.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Abu ‘Abdirrahman Saroful Haqq Muhammad Asyrof Ash Shidiqi Al ‘Azhim Abadi, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1430 H.
Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul ‘Ulaa Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurahim Al Mubarakfuri, terbitan Darul Faiha’, cetakan pertama, tahun 1432 H.
—

Kamis, 09 April 2015


YUK SHOLAT TASBIH ... !!!

Anjuran shalat tasbih ini sebagaimana yang disabdakan oleh Baginda Rasulullah SAW dalam sebuah hadist dari Ibnu ‘Abbas:

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ: أَنََّ رَسُوْلُ اللهِ صَلََّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلََّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَلِّبْ: يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ !! أَلاَ أُعْطِيْكَ؟ أَلاَ أُمْنِحُكَ؟ أَلاَ أُحِبُّكَ؟ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشَرَ خِصَالٍ, إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبِكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ, قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ, خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ, صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ, سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ. عَشَرَ خِصَالٍ, أَنْ تُصَلِّيْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُوْرَةً, فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ, وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاََّّ اللهِ وَالله ُأَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً, ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا, ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا, ثُمَّ تَهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا, ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا, ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا, ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا, فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ, إِذَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيْهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً, فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً, فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمْرِكَ مَرَّةً. 

Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbâs, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abbâs bin ‘Abdul Muththalib, ‘Wahai ‘Abbas, wahai pamanku, maukah kamu apabila aku beri? Bolehkah sekiranya aku beri petunjuk padamu? Tidakkah kau mau? saya akan tunjukkan suatu perbuatan yang mengandung 10 keutamaan, yang jika kamu melakukannya maka diampuni dosamu, yaitu dari awalnya hingga akhirnya, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang nampak.  Semuanya 10 macam. Kamu shalat 4 rakaat. Setiap rakaat kamu membaca Al-Fatihah dan satu surah. Jika telah selesai, maka bacalah Subhanallâhi wal hamdulillâhi wa lâ ilâha illallâh wallahu akbar sebelum ruku’ sebanyak 15 kali, kemudian kamu ruku’ lalu bacalah kalimat itu di dalamnya sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari ruku’ (I’tidal) baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud lagi dan baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud sebelum berdiri baca lagi sebanyak 10 kali, maka semuanya sebanyak 75 kali setiap rakaat. Lakukan yang demikian itu dalam empat rakaat. Lakukanlah setiap hari, kalau tidak mampu lakukan setiap pekan, kalau tidak mampu setiap bulan, kalau tidak mampu setiap tahun dan jika tidak mampu maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu." (HR. Abu Daud no. 1297)
 Dari Anas bin Malik bahwasannya Ummu Sulaim pagi-pagi menemui Baginda Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata, ajarilah saya beberapa kalimat yang saya ucapkan didalam shalatku, maka beliau bersabda:

 كَبِّرِى اللَّهَ عَشْرًا وَسَبِّحِى اللَّهَ عَشْرًا وَاحْمَدِيهِ عَشْرًا ثُمَّ سَلِى مَا شِئْتِ يَقُولُ نَعَمْ نَعَمْ ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَالْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِى رَافِعٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ. وَقَدْ رُوِىَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- غَيْرُ حَدِيثٍ فِى صَلاَةِ التَّسْبِيحِ وَلاَ يَصِحُّ مِنْهُ كَبِيرُ شَىْءٍ. وَقَدْ رَأَى ابْنُ الْمُبَارَكِ وَغَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ صَلاَةَ التَّسْبِيحِ وَذَكَرُوا الْفَضْلَ فِيهِ. حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ حَدَّثَنَا أَبُو وَهْبٍ قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْمُبَارَكِ عَنِ الصَّلاَةِ الَّتِى يُسَبَّحُ فِيهَا فَقَالَ يُكَبِّرُ ثُمَّ يَقُولُ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ ثُمَّ يَقُولُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَتَعَوَّذُ وَيَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) وَفَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً ثُمَّ يَقُولُ عَشْرَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ثُمَّ يَرْكَعُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا. ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَسْجُدُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ يَسْجُدُ الثَّانِيَةَ فَيَقُولُهَا عَشْرًا يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ عَلَى هَذَا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ تَسْبِيحَةً فِى كُلِّ رَكْعَةٍ يَبْدَأُ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ بِخَمْسَ عَشْرَةَ تَسْبِيحَةً ثُمَّ يَقْرَأُ ثُمَّ يُسَبِّحُ عَشْرًا فَإِنْ صَلَّى لَيْلاً فَأَحَبُّ إِلَىَّ أَنْ يُسَلِّمَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ وَإِنْ صَلَّى نَهَارًا فَإِنْ شَاءَ سَلَّمَ وَإِنْ شَاءَ لَمْ يُسَلِّمْ. قَالَ أَبُو وَهْبٍ وَأَخْبَرَنِى عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِى رِزْمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ يَبْدَأُ فِى الرُّكُوعِ بِسُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَفِى السُّجُودِ بِسُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى ثَلاَثًا ثُمَّ يُسَبِّحُ التَّسْبِيحَاتِ. قَالَ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ وَحَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ زَمْعَةَ قَالَ أَخْبَرَنِى عَبْدُ الْعَزِيزِ وَهُوَ ابْنُ أَبِى رِزْمَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ إِنْ سَهَا فِيهَا يُسَبِّحُ فِى سَجْدَتَىِ السَّهْوِ عَشْرًا عَشْرًا قَالَ لاَ إِنَّمَا هِىَ ثَلاَثُمِائَةِ تَسْبِيحَةٍ. 

Artinya: "Bertakbirlah kepada Allah sebanyak sepuluh kali, bertasbihlah kepada Allah sepuluh kali dan bertahmidlah (mengucapkan alhamdulillah) sepuluh kali, kemudian memohonlah (kepada Allah) apa yang kamu kehendaki, niscaya Dia akan menjawab: ya, ya, (Aku kabulkan permintaanmu)." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas, Abdullah bin Amru, Al Fadll bin Abbas dan Abu Rafi'. Abu Isa berkata, hadits anas adalah hadits hasan gharib, telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam selain hadits ini mengenai shalat tasbih, yang kebanyakan (riwayatnya) tidak shahih. Ibnu Mubarrak dan beberapa ulama lainnya berpendapat akan adanya shalat tasbih, mereka juga menyebutkan keutamaan shalat tasbih. Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin 'Abdah Telah mengabarkan kepada kami Abu Wahb dia berkata, saya bertanya kepada Abdullah bin Al Mubarak tentang shalat tasbih yang didalamnya terdapat bacaan tasbihnya, dia menjawab, ia bertakbir kemudian membaca Subhaanaka Allahumma Wa Bihamdika Wa Tabaarakasmuka Wa Ta'ala Jadduka Walaa Ilaaha Ghairuka kemudian dia membaca Subhaanallah Walhamdulillah Wa Laailaaha Illallah Wallahu Akbar sebanyak lima belas kali, kemudian ia berta'awudz dan membaca bismillah dilanjutkan dengan membaca surat Al fatihah dan surat yang lain, kemudian ia membaca Subhaanallah Walhamdulillah Wa Laailaaha Illallah Wallahu Akbar sebanyak sepuluh kali, kemudian ruku' dan membaca kalimat itu sepuluh kali, lalu mengangkat kepala dari ruku' dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, kemudian sujud dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, lalu mengangkat kepalanya dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, kemudian sujud yang kedua kali dengan membaca kalimat tersebut sepuluh kali, ia melakukan seperti itu sebanyak empat raka'at, yang setiap satu raka'atnya membaca tasbih sebanyak tujuh puluh lima kali, disetiap raka'atnnya membaca lima belas kali tasbih, kemudian membaca Al Fatehah dan surat sesudahnya serta membaca tasbih sepuluh kali-sepuluh kali, jika ia shalat malam, maka yang lebih disenagi adalah salam pada setiap dua raka'atnya. Jika ia shalat disiang hari, maka ia boleh salam (di raka'at kedua) atau tidak. Abu Wahb berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Abdul 'Aziz bin Abu Rizmah dari Abdullah bahwa dia berkata, sewaktu ruku' hendaknya dimulai dengan bacaan Subhaana Rabbiyal 'Adziimi, begitu juga waktu sujud hendaknya dimulai dengan bacaan Subhaana Rabbiyal A'la sebanyak tiga kali, kemudian membaca tasbih beberapa kali bacaan. Ahmad bin 'Abdah berkata, Telah mengabarkan kepada kami Wahb bin Zam'ah dia berkata, telah mengabarkan kepadaku 'Abdul 'Aziz dia adalah Ibnu Abu Zirmah, dia berkata, saya bertanya kepada Abdullah bin Mubarak, jika seseorang lupa (waktu mengerjakan shalat tasbih) apakah ia harus membaca tasbih pada dua sujud sahwi sebanyak sepuluh kali-sepuluh kali? Dia menjawab, tidak, hanya saja (semua bacaan tasbih pada shalat tasbih) ada tiga ratus kali. (HR. Tirmidzi no. 481) Kedua hadits di atas adalah hadits yang menjelaskan tata cara shalat tasbih. Intinya, shalat tasbih dilakukan dengan 4 raka’at. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat tasbih jumlahnya empat raka’at dan tidak boleh lebih dari itu. -

Senin, 30 Maret 2015

IBLIS DAN SEORANG LELAKI

Sepasang Suami isteri  awalnya hidup tenteram dan mereka taat kepada perintah Tuhan, meskipun melarat. Segala yang dilarang Allah  Subhaanahu Wa Ta’ala dihindari, dan ibadah mereka tekun sekali. Si Suami adalah seorang yang alim yang taqwa dan tawakkal. Tetapi sudah beberapa lama isterinya mengeluh terhadap kemiskinan yang tiada habis-habisnya itu. Ia memaksa suaminya agar mencari jalan keluar. Ia membayangkan alangkah senangnya hidup jika segala-galanya serba cukup.

Pada suatu hari, lelaki yang alim itu berangkat ke ibu kota dengan mencari pekerjaan. Di tengah perjalanan dia melihat sebatang pohon besar yang tengah dikerumuni orang. Diapun mendekat. Ternyata orang-orang itu sedang memuja-muja pohon yang konon keramat dan sakti itu. Banyak juga kaum wanita dan pedagang-pedagang yang meminta-minta agar suami mereka setia atau dagangnnya laris.

“Ini syirik,” fikir lelaki yang alim tadi. “Ini harus dibanteras habis. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menyembah serta meminta selain Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.” Maka pulanglah dia dengan terburu-buru. Isterinya heran, mengapa secepat itu suaminya kembali. Lebih heran lagi waktu dilihatnya si suami mengambil sebilah kapak yang diasahnya tajam. Lantas lelaki alim tadi bergegas keluar. Isterinya bertanya tetapi ia tidak menjawab. Segera dinaiki keledainya dan dipacu secepat-cepatnya ke pohon itu. Sebelum sampai di tempat pohon itu tumbuh, tiba-tiba melompat sesosok tubuh tinggi besar dan hitam. Dia adalah iblis yang menyerupai sebagai manusia.

“Hai, hendak kemana kamu?” tanya si iblis.
Orang alim tersebut menjawab, “Saya ingin menuju ke pohon yang disembah-sembah orang bagaikan menyembah Allah. Saya sudah berjanji kepada Allah akan menebang roboh pohon syirik itu.”
“Kamu tidak ada apa-apa hubungan dengan pohon itu. Yang penting kamu tidak ikut-ikutan syirik seperti mereka. Sudah pulang saja.”
“Tidak boleh, kemungkaran mesti diberantas,” jawab si alim bersikap tegas.
“Berhenti, jangan teruskan!” bentak iblis marah.
“Akan saya teruskan!”

Kerana masing-masing tegas pada pendirian, akhirnya terjadilah perkelahian antara orang alim tadi dengan iblis. Kalau melihat perbedaan badannya, seharusnya orang alim itu dengan mudah dapat dibinasakan. Namun ternyata iblis menyerah kalah, meminta-minta ampun. Kemudian dengan berdiri menahan kesakita dia berkata, “Tuan, maafkanlah kekasaran saya. Saya tak akanberani lagi mengganggu tuan. Sekarang pulanglah. Saya berjanji, setiap pagi, apabila Tuan selesai menunaikan sholat Subuh, di bawah sajadah Tuan saya sediakan uang emas empat dinar. Pulang, jangan teruskan niat Tuan itu.”

Mendengar janji iblis dengan uang emas empat dinar itu, lunturlah kekerasan dan tekad si alim tadi. Ia teringatkan isterinya yang hidup berkecukupan. Ia teringat  dengan keluh kesah isterinya yang sangat membutuhkan uang. Setiap pagi empat dinar, dalam sebulan saja dia sudah boleh menjadi orang kaya. Mengingatkan desakan-desakan isterinya itu maka pulanglah dia. Patah niatnya yang semula hendak membanteras kemungkaran.

Demikianlah, semenjak pagi itu isterinya tidak pernah marah lagi. Hari pertama, ketika si alim selesai sholat, dibukanya sajadahnya. Betul di situ terdapat empat dinar uang emas. Dia meloncat kegirangan, isterinya gembira. Begitu juga hari yang kedua. Empat dinar emas. Ketika pada hari yang ketiga, matahari mulai terbit dan dia membuka tikar sajadahnya, masih didapatinya uang itu. Tapi pada hari keempat dia mulai kecewa. Di bawah sajadahnya tidak ada apa-apa lagi keculai tikar pandan yang rapuh. Isterinya mulai marah kerana uang yang kemarin sudah dihabiskan sama sekali.

Si alim dengan lesu menjawab, “Jangan khawatir, besok kita bakal mendapatkan delapan dinar sekaligus.” Keesokkan harinya, dengan berharap cemas suami-isteri itu bangun pagi-pagi. Selesai sholat dibuka sajadahnya tetap kosong. “Kurang ajar..! Penipu..!,” teriak si isteri. “Ambil kapak, tebanglah pohon itu.” “Ya, memang dia telah menipuku. Akan aku habiskan pohon itu semuanya hingga ke ranting dan daun-daunnya,” sahut si alim itu.

Maka segeralah ia mengeluarkan keledainya. Sambil membawa kapak yang tajam dia memacu keledainya menuju ke arah pohon yang syirik itu. Di tengah jalan iblis yang berbadan tinggi besar tersebut sudah menghadang. Matanya menyorot tajam, “Ingin kemana kamu!!!” hardiknya menggelegar.

“Akan kutebang pohon itu,” jawab si alim dengan gagah berani.
“Berhenti, jangan lanjutkan.”
“Bagaimanapun juga tidak boleh, sebelum pohon itu tumbang.”

Maka terjadi kembali perkelahian yang hebat. Tetapi kali ini bukan iblis yang kalah, tapi si alim yang terkulai. Dalam kesakitan, si alim tadi bertanya penuh heran, “Dengan kekuatan apa engkau dapat mengalahkan saya, padahal dulu engkau tidak berdaya sama sekali?”

Iblis itu dengan angkuh menjawab, “Tentu saja engkau dahulu boleh menang, kerana waktu itu engkau keluar rumah untuk Allah, demi Allah. Andaikata kukumpulkan seluruh belantaraku menyerangmu sekalipun, aku takkan mampu mengalahkanmu. Sekarang kamu keluar dari rumah hanya kerana tidak ada uang di bawah sajadahmu. Maka biarpun kau keluarkan seluruh kebolehanmu, tidak mungkin kamu mampun menjatuhkan aku. Pulang saja, kalau tidak, kupatahkan nanti batang lehermu.”

Mendengar penjelasan iblis ini si alim tadi tertegun. Ia merasa bersalah, dan niatnya memang sudah tidak ikhlas kerana Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Dengan lemas ia pulang ke rumahnya. Dibatalkan niat semula untuk menebang pohon itu. Ia sadar bahwa perjuangannya yang sekarang adalah tanpa keikhlasan karena Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, dan ia sadar perjuangan yang semacam itu tidak akan menghasilkan apa-apa selain dari kesia-sia'an. Sebab tujuannya adalah kerana harta benda, melebihi keutamaan karena Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dan agama. Bukankah bererti ia telah menyalahgunakan agama untuk kepentingan hawa nafsu semata-mata?
“Barangsiapa di antara kamu melihat sesuatu kemungkaran, hendaklah (berusaha) memperbaikinya dengan tangannya (kekuasaan), bila tidak mungkin hendaklah berusaha memperbaikinya dengan lidahnya (nasihat), bila tidak mungkin pula, hendaklah mengingkari dengan hatinya (tinggalkan). Itulah selemah-lemah iman.” (HR: Muslim)

Rabu, 25 Maret 2015


ZAKAT PROFESI / PENGHASILAN

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:

  1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
  2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
  3. Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)

Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan


Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang / Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran perkg


Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi : 
Jika Bang Jarwo punya gaji 2 juta perbulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan maka total penghasilan Bang Jarwo sebesar 10 juta tiap bulan. Bang Jarwo membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Karena Bang Jarwo penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Jarwo harus bayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu. Untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada.


















Selasa, 24 Maret 2015

Hidup itu, ada orang bilang, berawal dari huruf B & berakhir di D ...
B = Birth (Lahir) ...
&
D = Death (Meninggal) ...

Tetapi diantara huruf B & D
ada huruf C ...
C = Choice (Pilihan) ...

Hidup selalu menawarkan pilihan ....
Tersenyum atau marah ..
Memaafkan atau membalas ...
Mencintai atau membenci ...
Bersyukur atau mengeluh ...
Berharap atau putus asa ...
Tidak ada pilihan yg tanpa konsekuensi ...

Namun Tuhan selalu memberi yg terbaik.
RENCANA kita boleh INDAH, tapi rencana TUHAN-lah yg
TERINDAH ...

HIDUP kita mungkin baik2 saja, tapi hidup BERSAMA-NYA lebih
SEMPURNA ...
PEKERJAAN kita mungkin MENJANJIKAN, tapi BERKAH-NYA-lah
yg menjadikan KAYA ...

KEKUATAN tangan kita mungkin sanggup membawa kita menjadi
orang HEBAT, tapi hanya BERSAMA-NYA, kita menjadi LUAR BIASA ...

Sebab DIA bukan hanya MENCUKUPI apa yg kita perlukan, tapi DIA juga memberi dengan BERKELIMPAHAN.
Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin

Ternyata cuma hanya 1,5 jam saja kita hidup di dunia ini
Mari kita lihat berdasarkan Al-Qur'an

1 hari akhirat = 1000 tahun .. (QS Al-Hajj :47)
24 jam akhirat = 1000 tahun ..
3 jam akhirat = 125 tahun .....
1,5 jam akhirat = 62,5 tahun ..

Apabila umur manusia itu rata2 60-70 tahun, maka hidup manusia ini jika dilihat dari langit hanyalah 1,5 jam saja. 
Pantaslah kita selalu diingatkan masalah waktu.

Ternyata hanya satu setengah jam saja yg akan menentukan kehidupan abadi kita kelak, hendak di Surga atau Neraka
(QS Fathir :15, An-Nisa :170)

Cuma satu setengah jam saja cobaan hidup, maka bersabarlah (QS Al-Muddaththir :7, At-Thur :48, Az-Zumar :10)
Demikian juga hanya satu setengah jam saja kita harus menahan nafsu & mengganti dengan sunnahNya (QS Yusuf :53, Al-Ahzab :38)
"Satu Setengah Jam"
sebuah perjuangan yg teramat singkat & Allah akan mengganti dengan surga Ridha Allah (QS At-Tawbah :72, Al-Bayyinah :8, An-Nisa :114)

Maka berjuanglah untuk mencari bekal perjalanan panjang nanti (QS Al-Hashr :18, Ash-Shura :20, Ali-Imron :148, Al-Qashas :77)
Allah berfirman : "Kamu tidak tinggal (dibumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui" (QS Al-Mu'minuun :114).